Setelah tahun pertama, biaya pajak menjadi lebih ringan karena hanya mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
- PKB (sekitar 2% dari nilai kendaraan setelah depresiasi)
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi
Sebagai contoh, jika nilai mobil turun menjadi Rp250 juta di tahun kedua, maka estimasi pajaknya:
- PKB: Rp5.000.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi: Rp50.000
Total pajak tahunan menjadi sekitar Rp5.193.000.
Baca Juga: Rayakan 50 Tahun di Indonesia, KYB Luncurkan Produk Suspensi Terbaru
Estimasi Pajak Mobil Listrik Tanpa Subsidi
Sebelumnya, mobil listrik hanya dikenakan biaya SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Namun, jika insentif dihapus, maka pajak kendaraan listrik akan mendekati mobil konvensional.
Berikut estimasi pajak beberapa mobil listrik populer:
Pajak Wuling Air EV Lite Standard
- PKB: DP PKB Wuling Air EV Lite x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp181,65 juta x 2% + Rp143.000 = Rp Rp3.776.000
Pajak Wuling Air EV Lite Long Range
- PKB: DP PKB Wuling Air EV Lite Long Range x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp190,05 juta x 2 % + Rp143.000 = Rp3.944.000
BYD ATTO 1
- DP PKB BYD ATTO 1 x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp240,4 juta x 2% + Rp143.000 = Rp4.951.000
Perubahan kebijakan ini membuat pemilik mobil listrik perlu menyiapkan anggaran lebih besar setiap tahunnya. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif tambahan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Dengan sistem baru ini, calon pembeli mobil listrik disarankan untuk mempertimbangkan kebijakan pajak di daerah masing-masing sebelum memutuskan pembelian.
