POSKOTA.CO.ID - Perubahan kebijakan kembali menyentuh sektor kendaraan listrik di Indonesia. Setelah beberapa tahun mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak, kini mobil listrik mulai menghadapi aturan baru yang berpotensi menambah beban biaya bagi pemiliknya.
Selama ini, insentif pajak menjadi salah satu daya tarik utama masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Kebijakan tersebut tidak hanya mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, tetapi juga membantu menekan biaya kepemilikan di tahap awal.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna mobil listrik setiap tahun, pemerintah mulai menyesuaikan regulasi. Salah satunya dengan membuka peluang pengenaan pajak kembali, sehingga skema insentif tidak lagi berlaku secara penuh seperti sebelumnya.
Baca Juga: Tips Safety Riding untuk Perempuan, Hindari Rok Saat Naik Motor!
Ketentuan Pajak Mobil Listrik 2026
Aturan terbaru terkait pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Melalui Pasal 19, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan insentif, baik berupa pembebasan maupun keringanan pajak. Artinya, besaran pajak mobil listrik kini tidak seragam dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Baca Juga: Mulai 2026 Kendaraan Listrik Kena Pajak, Tak Lagi Bebas PKB dan BBNKB: Ini Aturan Terbarunya
Komponen Pajak Mobil Baru yang Harus Dibayar
Saat membeli mobil baru, termasuk mobil listrik, ada sejumlah komponen pajak yang wajib dipersiapkan, di antaranya:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi TNKB
- Biaya pengesahan dan penerbitan STNK
Sebagai contoh, jika membeli mobil dengan harga Rp300 juta, maka rincian pajaknya adalah:
- BBNKB: Rp30.000.000
- PKB: Rp6.000.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- TNKB: Rp100.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
- Penerbitan STNK: Rp200.000
Total pajak awal yang harus disiapkan mencapai Rp36.493.000.
Pajak Tahunan Mobil Setelah Tahun Pertama
Setelah tahun pertama, biaya pajak menjadi lebih ringan karena hanya mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
- PKB (sekitar 2% dari nilai kendaraan setelah depresiasi)
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi
Sebagai contoh, jika nilai mobil turun menjadi Rp250 juta di tahun kedua, maka estimasi pajaknya:
- PKB: Rp5.000.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi: Rp50.000
Total pajak tahunan menjadi sekitar Rp5.193.000.
Baca Juga: Rayakan 50 Tahun di Indonesia, KYB Luncurkan Produk Suspensi Terbaru
Estimasi Pajak Mobil Listrik Tanpa Subsidi
Sebelumnya, mobil listrik hanya dikenakan biaya SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Namun, jika insentif dihapus, maka pajak kendaraan listrik akan mendekati mobil konvensional.
Berikut estimasi pajak beberapa mobil listrik populer:
Pajak Wuling Air EV Lite Standard
- PKB: DP PKB Wuling Air EV Lite x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp181,65 juta x 2% + Rp143.000 = Rp Rp3.776.000
Pajak Wuling Air EV Lite Long Range
- PKB: DP PKB Wuling Air EV Lite Long Range x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp190,05 juta x 2 % + Rp143.000 = Rp3.944.000
BYD ATTO 1
- DP PKB BYD ATTO 1 x Tarif PKB + SWDKLLJ = Rp240,4 juta x 2% + Rp143.000 = Rp4.951.000
Perubahan kebijakan ini membuat pemilik mobil listrik perlu menyiapkan anggaran lebih besar setiap tahunnya. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif tambahan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Dengan sistem baru ini, calon pembeli mobil listrik disarankan untuk mempertimbangkan kebijakan pajak di daerah masing-masing sebelum memutuskan pembelian.