DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencurian kotak amal yang viral di media sosial di wilayah Tapos, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap. Tim Opsnal Polsek Cimanggis menangkap satu pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa pencurian terjadi di Masjid Jami Al Islah, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, pada Minggu malam, 19 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku sempat terekam dan menyebar luas di media sosial.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku masuk ke dalam masjid untuk mengambil kotak amal, sementara rekannya menunggu di dalam mobil.
“Modusnya, satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kotak amal di dalam masjid, sedangkan satu lagi menunggu di kendaraan,” ujar Jupriono, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga: Pencurian Mobil Box di Gudang Cleo Cinere Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gunakan Mobil Sewaan

Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Avanza berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
Hasilnya, mobil diketahui milik seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Tapos. Kendaraan tersebut disewakan kepada pelaku melalui perantara yang dikenal oleh pemilik.
“Mobil tersebut disewa pelaku melalui orang yang dikenal oleh pemilik. Dari situ kami mendapatkan petunjuk identitas pelaku,” jelas Jupriono.
Modus dan Motif Pelaku
Setelah mengantongi identitas, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berinisial D (25) berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Ciapus, Bogor, pada Senin pagi, 20 April 2026.
Baca Juga: Cegah Pencurian Saat Mudik, Polda Metro Jaya Poskamling Terpadu
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan diketahui merupakan warga Tapos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan alasan kebutuhan keluarga di Rangkasbitung, Banten. Namun, kendaraan tersebut justru digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku memanfaatkan situasi masjid yang sepi untuk mengambil kotak amal,” kata Jupriono.
Kerugian akibat pencurian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Polisi menduga motif pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Saat ini, pelaku D telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cimanggis. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik mobil dan perantara penyewaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.