POSKOTA.CO.ID - Kenaikan harga LGP nonsubsidi (Liquefied Petroleum Gas) kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Perubahan harga ini terjadi pada LPG ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang banyak digunakan oleh kalangan non-rumah tangga.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kebutuhan sehari-hari dan kestabilan stok energi nasional. Pasalnya, LPG masih menjadi salah satu sumber energi utama di Indonesia.
Pemerintah pun angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait kenaikan harga tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak semua jenis LPG mengalami penyesuaian harga.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa LPG subsidi ukuran 3 kg tetap aman, baik dari sisi harga maupun ketersediaan stok di lapangan.
Baca Juga: Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
Harga LPG 3 Kg Dipastikan Tidak Naik
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa LPG 3 kg yang merupakan produk bersubsidi tidak mengalami kenaikan harga. Selain itu, ketersediaannya juga diklaim berada di atas standar minimum nasional.
"Untuk 3 kg, itulah LPG yang disubsidi. Sementara yang di atas 3 kg, itulah LPG yang tidak disubsidi. Nah, khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dan harganya tidak ada kenaikan. Flat," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 20 April 2026.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas energi bagi masyarakat kecil yang bergantung pada LPG subsidi.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 Inspiratif dan Penuh Makna
Kenaikan LPG Non-Subsidi Ikuti Mekanisme Pasar
Untuk LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg, pemerintah tidak menetapkan harga secara langsung. Kenaikan yang terjadi disebut mengikuti mekanisme pasar, karena kedua jenis LPG tersebut tidak termasuk dalam skema subsidi.
"Kenapa (LPG 5,5 kg dan 12 kg) harganya naik? Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah yang bersubsidi (LPG 3kg). Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel," kata dia.
Bahlil juga menjelaskan bahwa LPG nonsubsidi umumnya digunakan oleh sektor usaha seperti industri, restoran, dan perhotelan, sehingga penyesuaian harga menjadi hal yang wajar mengikuti kondisi pasar global.
Stok LPG Nasional Dipastikan Aman
Meski harga LPG nonsubsidi mengalami kenaikan, pemerintah memastikan tidak ada kelangkaan pasokan di dalam negeri. Stok LPG disebut masih berada di atas batas aman nasional.
"Jadi itu memang tidak kita atur harganya. Dia menyesuaikan dengan harga pasar. Tapi kalau dibilang harganya langka, saya pikir laporan dari kami standar minimum di atas 10 hari kok, di atas standar minimum nasional. Aman," tambahnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan LPG di pasaran.
Harga LPG Subsidi Tak Pernah Naik Sejak Awal
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan bahwa sejak pertama kali diberlakukan pada 2006–2007, pemerintah belum pernah menaikkan harga LPG 3 kg. "Sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah. Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira," tuturnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus menjaga kebijakan subsidi energi untuk melindungi daya beli masyarakat, meskipun dinamika harga energi global terus berubah.
Kenaikan LPG nonsubsidi menjadi bagian dari dinamika pasar energi yang tidak bisa dihindari. Namun, pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat tetap terjaga melalui stabilitas harga dan pasokan LPG subsidi 3 kg.