BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap atas kasus penggelapan mobil di Kampung Tajurhalang, RT 01/RW 02, Desa Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit menjelaskan, pelaku berinisial AJ, 38 tahun, ditangkap pekan lalu, Selasa, 14 April 2026, malam WIB.
"Barang bukti unit kendaraan yang digelapkan pelaku adalah Mobil Dhaihatsu Ayla Putih," kata Simarsoit kepada Poskota, Senin, 20 April 2026.
Menurut Mareben, mobil tersebut milik korban berinisial CLD, 46 tahun, seorang pegawai swasta di Jakarta. Korban menggadaikan mobilnya kepada pelaku, karena terdesak ekonomi.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikut Retret di Magelang: Kegiatan Positif untuk Bangun Indonesia
Sementara itu, AJ justru menggadai kendaraan korban kepada orang kenalannya asal Sukabumi.
"Pada waktu korban mau kembali menebus mobilnya ternyata sudah digadai ke orang lain dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menafkahi ketiga anaknya," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya menyita mobil yang digadai pelaku. Pelaku terjerat Pasal 492 dan 486 KUHP.
"Untuk pelaku CLD kini sudah mendekam di Hotel Prodeo khusus wanita di Polsek Bojonggede. Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan 486 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara," ucapnya.