LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks swasembada pangan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Polemik Swasembada Beras, Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat 17 Apr 2026, 17:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, melaporkan seorang akademisi dan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan.

Perwakilan LBH Tani Nusantara, Itho Simamora mengatakan, pernyataan yang disampaikan Feri Amsari berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di berbagai daerah. Ia menilai narasi tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas sosial di sektor pangan.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan, dengan nomor laporan 2692 di Polda Metro Jaya,” kata Itho kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.

Dalam laporan itu, LBH Tani Nusantara turut menyerahkan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut mencakup unggahan media sosial hingga rekaman video yang memuat pernyataan Feri, serta data pembanding dari instansi resmi pemerintah.

Baca Juga: Feri Amsari Kerja Apa dan Anak Siapa? Ini Latar Belakang Pakar Hukum yang Kritik Gaya Bicara Abu Janda

“Barang bukti yang kami ajukan berupa konten dari TikTok pribadi, tangkapan layar, video, serta perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS,” ujarnya.

Selain itu, Itho juga menyoroti perbedaan data antara pernyataan Feri dengan data resmi pemerintah. Berdasarkan kajian mereka, Indonesia disebut memiliki capaian surplus beras dalam periode 2025 hingga 2026, yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan.

“Faktanya, berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 sampai 2026, kita memiliki surplus beras. Jadi ketika disebut tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” ucapnya.

Menurutnya, laporan ini merupakan langkah hukum untuk menguji kebenaran data yang beredar di ruang publik. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan pernyataan Feri mengenai isu swasembada beras di media sosial.

Baca Juga: Abu Janda Siapa dan Lulusan Mana? Ini Profil Permadi Arya yang Bersitegang dengan Feri Amsari hingga Diusir Aiman

“Kita negara hukum, jadi pernyataan itu harus dibuktikan secara hukum. Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya agar penyidik memverifikasi data yang ada,” terang Itho.

Selanjutnya, Itho LBH berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera. Bagi tokoh publik seperti Feri Amsari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam sebuah forum di program televisi, Fery mempertanyakan klaim swasembada beras yang kerap disampaikan pemerintah. Ia menilai sejumlah indikator di lapangan tidak sejalan dengan narasi surplus produksi yang digaungkan.

“Kalau memang swasembada, mestinya harga beras itu turun. Itu indikator paling sederhana untuk melihat kejujuran data,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Fery juga mempertanyakan validitas data yang digunakan untuk mendukung klaim tersebut, termasuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian. Feri menyebut, sebagian publik mulai meragukan akurasi data produksi dan luas lahan pertanian yang selama ini dijadikan rujukan.

“Kalau panen melimpah, tidak mungkin kita masih impor. Ini yang jadi pertanyaan,” pungkasnya.

Tags:
swasembada panganPolda Metro JayaFeri AmsariLBH Tani Nusantara

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor