POSKOTA.CO.ID - Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 16 April 2026.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Hery diketahui baru dilantik pada 10 April 2026 untuk menggantikan Mokhammad Najih. Masa jabatannya yang sangat singkat membuatnya mencatat rekor sebagai Ketua Ombudsman dengan periode paling singkat dalam sejarah.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Hery. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mengingat posisi strategis yang diembannya.
Masa Jabatan Singkat yang Jadi Sorotan
Penangkapan Hery Susanto menjadi perhatian luas karena berlangsung saat dirinya belum genap seminggu menjabat. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2026–2031, menandai puncak kariernya di Ombudsman RI.
Sebelumnya, Hery telah lebih dulu menjadi anggota Ombudsman RI sejak 2021 setelah dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan pengalaman tersebut, ia dinilai memiliki rekam jejak yang cukup kuat di bidang pengawasan pelayanan publik.
Namun, penangkapan ini secara tiba-tiba menghentikan perjalanan kariernya di posisi tertinggi lembaga tersebut.
Baca Juga: Gandeng FBI, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara dengan Keuntungan Rp25 Miliar
Perjalanan Karier Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Budidaya Perikanan di Universitas Lambung Mangkurat.
Pendidikan lanjutannya ditempuh hingga tingkat doktoral di Universitas Negeri Jakarta, dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
