TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MF alias Ompong, 29 tahun, ditangkap polisi atas kepemilikan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tangerang.
Ia sempat sakau ketergantungan obat-obatan terlarang saat ditangkap, Sabtu, 11 April 2026. Bahkan, ia merusak pintu dan melarikan diri.
"Ditangkap sabtu malam, di hari minggunya, muncul indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan," kata Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis, 16 April 2026.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
"Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan. Sehingga dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” ucapnya.
KondisitTersangka dinyatakan stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau, sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum, Rabu, 15 April 2025.
Baca Juga: Fokus Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Tangerang Hentikan Aktivitas Truk Tambang
"Penanganan perkara ini pun terus berlanjut, seiring dengan upaya pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas," pungkasnya.