Ilustrasi tumpukan sampah yang menggunung di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Sumber: Poskota/Ahmad Dhiya Fauzan)

JAKARTA RAYA

Pembatasan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Agustus 2026, Pemkot Jakpus Wajibkan Warga Pilah Sampah

Rabu 15 Apr 2026, 15:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup membuat aturan baru mengenai pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang imbas longsor yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Adapun aturan baru itu ialah pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang per bulan Agustus 2026.

Merespon hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mempunyai mekanisme penanganan pengelolaan sampah. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menyampaikan nantinya di bulan Agustus hanya 50 persen sampah residu yang dibuang ke Bantargebang. 

Baca Juga: Jakbar Targetkan 70 Persen Sampah Dipilah dan Dikelola, Wali Kota: 30 Persen yang Diangkut

Atas dasar itu, ia menginstruksikan jajarannya  segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dari sumber rumah tangga mulai dari sekarang. 

"Baik sampah organik maupun non organik," ucap Arifin kepada Poskota, Rabu, 15 April 2026.

Selain pemilahan sampah, Arifin menegaskan, agar bank sampah di tiap RW mulai di aktifkan kembali dan benar-benar berjalan sehingga sampah yang organik bisa dikelola. 

"Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika sampah itu bisa ditangani langsung di lingkungan tersebut bisa jauh lebih baik," ujar Arifin. 

Baca Juga: 6 Program Prioritas Diusulan dalam Musrenbang Kota Jakarta Barat, Masalah Banjir dan Sampah jadi Utama

Selain itu, dikatakan Arifin, para lurah dapat mencari formula, dan strategi bagaimana mengurangi sampah dari sumbernya.

Ia juga meminta kepada bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak ada lagi setiap rapat menggunakan snack box dan minuman botol plastik. 

"Kita harus sudah merubah cara kita untuk pengurangan sampah dimulai dari diri kita masing-masing. Rapat harus bawa tambler, penyajian makanan pakai piring sehingga tak ada lagi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rapat," Kata dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Pemprov DKI Jakarta Fahmi Hermawan mengatakan, masyarakat Jakarta harus sudah mulai bisa mengurangi dan memilah sampah. Hakikat dari pengelolaan sampah ialah memilah. 

"Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Karena di tahun 2027 sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang," ucapnya. (cr-4). 

Tags:
penanganan pengelolaan sampahJakarta PusatTPST Bantargebang

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor