POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak di tengah meningkatnya penggunaan media sosial.
Salah satu langkah nyata datang dari platform video pendek TikTok yang mulai menertibkan akun pengguna di bawah umur.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun menyambut positif langkah tersebut sebagai awal yang signifikan.
Langkah tegas ini juga menunjukkan bahwa regulasi pemerintah mulai mendapatkan respons dari platform digital besar yang beroperasi di Indonesia. Harapannya, kebijakan serupa dapat diikuti oleh platform lainnya.
TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan ratusan ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa pertanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujarnya Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Pemerintah pun memberikan apresiasi atas transparansi yang dilakukan TikTok. "Sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown," ungkapnya.
Meski begitu, jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring proses penertiban yang masih berlangsung. "Karena ini adalah data 10 April tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini," imbuhnya.
Baca Juga: Pencipta Lagu Erika HTM ITB Siapa? Berikut Jejak dan Identitas di Balik Lirik Kontroversial Ini
Komitmen TikTok Patuhi Regulasi Pemerintah
Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga disebut telah menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepada pemerintah. "Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," tuturnya.
TikTok juga telah memperbarui kebijakan penggunaan dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun yang diinformasikan melalui pusat bantuan atau help center. "Juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya," imbuhnya.
Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia
Meutya menegaskan bahwa aturan dalam PP Tunas merupakan bentuk kedaulatan digital Indonesia yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform teknologi yang beroperasi di dalam negeri.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Australia dan 19 negara lainnya. Di Indonesia sendiri, implementasi aturan tersebut masih dalam tahap awal dan menunggu komitmen penuh dari seluruh platform digital global.
"Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Guru Besar Unpad yang Diduga Lecehkan Mahasiswi? Viral Minta Kirimkan Foto Tak Senonoh
Harapan Perlindungan Anak di Era Digital
Dengan adanya langkah global yang mulai diikuti oleh berbagai platform, pemerintah berharap perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital dapat semakin kuat. Meutya menilai, kepatuhan platform terhadap regulasi tidak hanya berdampak di Indonesia, tetapi juga memberikan efek positif secara global.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital seperti TikTok, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.