16 pelaku dugaan kasus pelecehan seksual di FHUI yang kini viral (Sumber: X/@throxn)

JAKARTA RAYA

Viral Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa, UI Janji Tindak Tegas Pelaku hingga Ranah Hukum

Selasa 14 Apr 2026, 12:16 WIB

BEJI, POSKOTA.CO.ID - Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum.

Kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.

“Universitas Indonesia memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.

Erwin menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Karena itu setiap laporan akan ditangani secara menyeluruh dan profesional. 

“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian," beber Erwin.

Di tingkat fakultas, Erwin menyebut penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa telah dilakukan, disertai sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan. Kampus juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dan kemungkinan proses hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan kampus.

Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual

“Sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.

Lebih lanjut, UI memastikan seluruh proses berjalan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi. Kampus juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak terdampak, mulai dari aspek psikologis hingga hukum, untuk memastikan pemulihan yang optimal.

Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan.

"(UI) Berkomitmen untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan," jelas Erwin.

Tags:
viral Fakultas Hukum UIpelecehan seksualUIUniversitas Indonesia

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor