POSKOTA.CO.ID - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 sempat disambut optimisme oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan pegawai, terutama menjelang pertengahan tahun anggaran.
Namun, di balik kabar baik tersebut, ada satu kelompok yang masih menyimpan kegelisahan para PPPK paruh waktu.
Secara tekstual, aturan ini memang mencantumkan PPPK sebagai penerima manfaat tanpa membedakan status kerja. Artinya, baik pegawai penuh waktu maupun paruh waktu seharusnya memiliki peluang yang sama. Tetapi di lapangan, realitasnya belum sesederhana itu. Banyak yang masih menunggu kepastian, terutama dari Petunjuk Teknis (Juknis) yang hingga kini belum dirilis secara rinci.
Selama belum ada juknis, kami hanya bisa menafsirkan. Dan itu yang justru menimbulkan ketidakpastian.
Baca Juga: Ungkap Masalah Air Keruh dan Bau, PAM Jaya Pastikan Penanganan Langsung ke Warga Terdampak
Area Abu-abu dalam Implementasi: Apa yang Ditunggu?
Ketiadaan juknis membuat sejumlah aspek penting masih menggantung. Bukan hanya soal waktu pencairan, tetapi juga dasar perhitungan hingga validasi status kepegawaian.
Pertama, soal jenis kontrak kerja. Dalam PP tersebut, istilah PPPK ditulis tanpa embel-embel tambahan. Ini memberi harapan bahwa status paruh waktu tidak menjadi penghalang. Namun, tanpa penegasan eksplisit, kekhawatiran tetap ada. Para pegawai berharap juknis nantinya memastikan bahwa hak mereka tidak dibedakan hanya karena durasi kerja.
Kedua, mekanisme penghitungan berbasis jam kerja. Ini menjadi titik krusial. Tidak semua PPPK memiliki beban kerja yang sama, sehingga muncul pertanyaan: apakah besaran Gaji Ke-13 akan proporsional? Ataukah disamaratakan? Tanpa aturan yang jelas, potensi ketimpangan sulit dihindari.
Ketiga, standarisasi kebijakan antarinstansi. Dalam praktik birokrasi, perbedaan interpretasi sering terjadi, terutama antara pemerintah pusat dan daerah. Jika juknis tidak dirumuskan secara tegas dan seragam, bukan tidak mungkin setiap instansi akan mengambil kebijakan sendiri. Situasi ini berisiko menciptakan ketidakadilan bagi pegawai di wilayah berbeda.
Keempat, verifikasi masa kerja. Berdasarkan aturan induk, syarat penerimaan mencakup status aktif dan masa kerja minimal lebih dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026. Sekilas terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya, proses administrasi bisa menjadi rumit. Pegawai menunggu kejelasan prosedur agar tidak terhambat oleh persoalan teknis.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Indonesia Open 2026 yang Digelar 2-7 Juni 2026
Peluang Tetap Terbuka, Kepastian Masih Ditunggu
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa peluang PPPK paruh waktu untuk menerima Gaji Ke-13 sebenarnya cukup besar. Alasannya sederhana: tidak ada larangan eksplisit dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski begitu, kepastian tetap bergantung pada aturan turunan.
Di sinilah peran juknis menjadi krusial bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu arah implementasi. Tanpa itu, regulasi yang seharusnya memberi kepastian justru berpotensi menimbulkan tafsir beragam.
Bagi PPPK paruh waktu, situasi ini bukan hanya soal angka dalam slip gaji. Ada aspek pengakuan dan keadilan yang ikut dipertaruhkan.
Sambil menunggu, langkah paling rasional adalah memastikan status kepegawaian tetap aktif dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah. Sebab pada akhirnya, hak yang tertulis di atas kertas tetap membutuhkan kejelasan teknis agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak.