POSKOTA.CO.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendorong pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tetap atau drop out kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat kasus kekerasan seksual.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam forum yang berlangsung di Auditorium Djokosoetono pada Senin 13 April 2026.
Menurut Ketua BEM UI, Yatalathof Mas’hun Imawan mengatakan bahwa semua mahasiswa FHUI bersikap tegas dalam menuntut keadian untuk para korban.
Dilansir dari Tempo pada Selasa 14 April 2026. Mahasiswa FHUI menuntut 16 pelaku di DO dan menurut Yatalathof pihak fakultas harus berani mengambil tindakan hukum yang tegas demi menjaga integritas akademik.
Baca Juga: Siapa Saja Mahasiswa FH UI yang Terseret Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp? Ini Daftar Namanya
Saat jalannya forum sempat terjadi ketegangan ketika 14 terduga pelaku lainnya awalnya tidak hadir karena alasan larangan orang tua. Hal tersebut memicu kemarahan mahasiswa yang hadir, hingga mereka meminta Dekan FH UI menggunakan kewenangan imperatif untuk menghadirkan seluruh terduga pelaku malam itu juga.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, lalu melakukan komunikasi ulang dengan para orang tua terduga pelaku. Setelah proses negosiasi yang alot, 14 terduga pelaku lainnya bersedia memasuki ruangan forum selepas tengah malam untuk mendengarkan langsung tuntutan dari rekan mahasiswa dan pihak fakultas.
Dalam informasi terbaru pada Selasa 14 April 2026, Athof mengatakan bahwa pimpinan FH UI berkomitmen untuk memberikan sanksi yang berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti.
Baca Juga: FHUI Telusuri Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal di Grup Chat Mahasiswa
Pihak dekan menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan mahasiswa jika menunjukkan bukti pelanggaran berat.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah diserahkan dan dikawal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.