Ilustrasi logo Tiktok (Sumber: Wikimedia Commons)

TEKNO

TikTok hingga Roblox Belum Kooperatif terhadap PP Tunas, Ada Apa Sebenarnya?

Senin 13 Apr 2026, 08:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menunjukkan arah tegas dalam menata ekosistem digital yang ramah anak. Seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), hasil evaluasi awal terhadap sejumlah platform digital pun mulai diumumkan.

Di antara platform besar yang diperiksa, Meta Platforms Inc. menjadi salah satu yang dinilai telah memenuhi ketentuan. Hasil ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.

Penilaian ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah menilai aspek krusial seperti sistem verifikasi usia, kontrol akses konten, serta mekanisme mitigasi risiko bagi pengguna anak. Meta dinilai telah melengkapi seluruh elemen tersebut sesuai standar yang ditetapkan. Namun, gambaran yang sama belum terlihat pada platform lain.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 April 2026 Stabil: Termahal Rp2.490.000 per Gram

TikTok dan Roblox Masih “Kooperatif Sebagian”

Berbeda dengan Meta, dua platform populer TikTok dan Roblox Corporation masih berada dalam tahap penyesuaian. Status keduanya saat ini dikategorikan sebagai “kooperatif sebagian”.

Artinya, kedua perusahaan telah menunjukkan itikad untuk patuh, tetapi implementasinya belum sepenuhnya rampung.

“Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas,” jelas Alexander.

Pemerintah memberi ruang waktu, tetapi bukan tanpa batas. Jika kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi dalam periode yang ditentukan, status keduanya bisa naik ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran yang berpotensi berujung pada sanksi administratif.

Di titik ini, pendekatan pemerintah terlihat berlapis: memberi kesempatan, namun tetap menjaga tekanan regulatif.

PP Tunas dan Mekanisme Self-Assessment

Implementasi PP Tunas sendiri resmi dimulai sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menandai fase baru pengawasan ruang digital di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan anak.

Salah satu kewajiban utama bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah melakukan penilaian mandiri atau self-assessment. Platform harus mengidentifikasi sejauh mana layanan mereka berpotensi diakses oleh anak, termasuk risiko yang menyertainya.

Dari situ, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk menentukan profil risiko masing-masing platform. Hasilnya menjadi dasar penentuan kewajiban lanjutan mulai dari pembatasan fitur hingga penguatan sistem keamanan.

Langkah ini dinilai lebih adaptif, karena tidak semua platform memiliki tingkat risiko yang sama.

Google dan YouTube Sudah Kena Teguran

Di sisi lain, pemerintah juga telah mulai menerapkan sanksi. Google, sebagai induk dari YouTube, menjadi salah satu yang lebih dulu menerima teguran.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Google belum menunjukkan komitmen memadai dalam membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan masih bersifat bertahap. Teguran menjadi langkah awal, dengan harapan ada perubahan sikap dari pihak platform.

Baca Juga: Beraksi 30 Kali, Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Arah Baru Tata Kelola Digital

Jika ditarik lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar pengawasan menjadi pengendalian aktif terhadap platform digital.

Di tengah meningkatnya konsumsi digital oleh anak-anak, regulasi seperti PP Tunas menjadi fondasi penting. Bukan hanya untuk membatasi, tetapi juga memastikan ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.

Ke depan, dinamika kepatuhan platform akan menjadi indikator penting: apakah industri teknologi mampu beradaptasi dengan standar perlindungan yang lebih ketat, atau justru tertinggal dalam tuntutan regulasi yang terus berkembang.

Tags:
keamanan anak onlineTikTok RobloxKomdigiperlindungan anak digitalPP Tunas

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor