Daftar uang kertas rupiah yang ditarik dan sudah tidak berlaku lagi. (Sumber: Bank Indonesia)

Nasional

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Sabtu 11 Apr 2026, 20:00 WIB

POSKOTACOID - Panduan cara tukar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku lagi menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Informasi tersebut menarik untuk diketahui seiring dengan pengumuman yang dilakukan Bank Indonesia terkait sejumlah uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi.

Bank Indonesia baru-baru ini resmi merilis daftar pecahan uang kertas dan logam yang bakal segera dicabut.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Wacana War Tiket Haji, Ini Dampak dan Skemanya

BI mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang yang masa berlakunya sudah habis dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," jelas BI dalam keterangan resminya.

Penukaran uang yang masa berlakunya sudah habis dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia maupun bank umum lainnya yang terletak di seluruh wilayah NKRI.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan jadwal penukaran uang secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Sebelum melakukan penukaran, cek daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, baik uang kertas maupun logam.

Baca Juga: Ini Alasan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tak Bisa WFH di Kebijakan Baru BGN

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Simak daftar lengkap uang rupiah yang bakal ditarik BI dari peredaran dan sudah tidak berlaku lagi, baik uang kertas, maupun logam.

1. Uang Kertas

2. Uang Logam

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Tak Laku

Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku lagi.

1. Penukaran Online

2. Penukaran Offline

Bagi masyarakat yang tidak ingin melakukan pemesanan online, maka bisa menukarkan uang dengan cara berikut ini.

Tags:
daftar uang rupiah yang sudah tidak berlakuBank Indonesiacara tukar uang kertas rupiahuang kertas rupiah

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor