Menag, Nasaruddin Umar. (Sumber: Dok. Kemenag)

Nasional

WFH Setiap Jumat, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Jumat 10 Apr 2026, 17:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan WFH (work from home) yang mulai diterapkan di lingkungan Kementerian Agama setiap Jumat resmi diberlakukan pada 10 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis dan digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja di instansinya. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

Di sisi lain, penerapan WFH ini juga menjadi lanjutan dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berupaya membangun sistem kerja yang lebih adaptif tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Disaksikan Prabowo Subianto, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara dari Penertiban Kawasan Hutan

WFH Jadi Bagian Transformasi Kerja

Menurut Nasaruddin, penerapan WFH bukan hanya soal fleksibilitas, tetapi juga upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja aparatur sipil negara (ASN).

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” kata Menag Nasaruddin Umar, Jumat 10 April 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih responsif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga kinerja organisasi tetap optimal.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional, Upaya Kurangi Ketergantungan BBM

Pelayanan Umat Harus Tetap Optimal

Meski bekerja dari lokasi yang berbeda, Menag menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Ia meminta seluruh ASN Kementerian Agama tetap memastikan layanan publik berjalan maksimal.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” kata Menag.

Penegasan ini menunjukkan bahwa transformasi kerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sebaliknya.

Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Koordinasi

Dalam pelaksanaan WFH, dukungan teknologi menjadi faktor utama yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, koordinasi antarpegawai juga perlu diperkuat agar tidak terjadi hambatan dalam pelayanan. Menag menilai, dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, justru kehadiran layanan publik harus semakin terasa oleh masyarakat.

Baca Juga: Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas

Bangun Ritme Kerja Baru yang Lebih Seimbang

Selain fokus pada kinerja, Nasaruddin juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna.

Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, ia menilai perubahan ini dapat menjadi awal dari budaya kerja yang lebih bijak dalam mengelola waktu dan tanggung jawab.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari ruang kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat di era digital.

Tags:
WFHNasaruddin UmarMenteri AgamaKementerian AgamaKebijakan WFH

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor