DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kelurahan Serua bersama Tim Maung Pemerintah Kota Depok resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar di Jalan Kavling DPR, lingkungan RW 04 dan RW 01, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Kamis, 9 April 2026.
Sebelumnya, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar tersebut tampak sudah menggunung dan banyak dikeluhkan warga karena berbau menyengat.
Lurah Serua, Yanti Heriyanti mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran kepada oknum yang mengkoordinir TPA liar tersebut, tapi kenyataan tidak digubris dan masih tetap berjalan seperti biasa.
"Jadi ada yang mengkoordinir oknum warga asli (Akamsi) wilayah tersebut yang juga dikenal sebagai jawara kampung sini, sudah kami panggil dan diberi peringatan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Jika masih bandel, maka petugas Pol PP tidak akan diam melakukan upaya penegakan hukum sesuai perda yang ada," ujar Yanti kepada Poskota, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Transaksi 100 Gram Sabu Modus Mapping di Tangerang Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap
Yanti menyampaikan, warga mengeluhkan bau menyengat berasal dari sampah industri rumah tangga yang dibuang di lahan terbuka tersebut.
"Petugas kami bersama Satpol PP, Tim Maung Kota Depok, Binmas, dan Babinsa langsung melakukan survey ke lokasi dan memang benar sampah yang sudah menggunung menimbulkan bau menyengat segera anggota Pol PP langsung menyegel memasang garis line dan dikasih spanduk untuk tidak buang sampah sembarangan di lokasi TPA Liar tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Yanti menyebut pihaknya sempat menutup TPA liar tersebut. Namun karena ada oknum Akamsi ngeyel, sehingga lokasi pembuangan sampah tersebut dibuka kembali hingga kini sampah sudah menggunung.
"Dari informasi yang kami terima orang yang buang sampah ke TPA Liar tidak hanya warga Serua saja, tapi dari kuar wilayah juga," tuturnya.
Baca Juga: Ada Demo di Jakarta Hari Ini, 3 Titik Berpotensi Macet
Lebih lanjut, Yanti megatakan bahwa tugas pihak kelurahan adalah untuk melakukan edukasi dan pengawasan. Adapun pemilik lahan yang digunakan sebagai TPA tersebut juga sudah dipanggil.
"Kami kesulitan dalam mencari pemilik lahan yang dijadikan sebagai TPA Liar karena sudah terlalu lama tidak dilihat atau di cek keberadaan lahannya. Sehingga jika mau di pagar masih sulit tanpa ada sepengetahuan pemilik," tambahnya.
Yanti berharap petugas Dinas ATR/BPN dapat membantu menelusuri keberadaan pemilik lahan yang sudah lama tidak diketahui.
"Karena di Jalan Kavling DPR luas lahan minimal seribu meter dan juga tidak pernah ditengokin atau dilihat sama pemilik sehingga rawam dipergunakan tidak sesuai yang diinginkan oleh orang lain," kata dia.
Baca Juga: Adanya Permintaan Penambahan Jam Operasional, ini Jawaban LRT Jabodebek
"Jaga kebersihan sama sadar diri untuk tidak membuang sampah sembarang tempat. Sampah-sampah sebelum dibuang dipilah dan dipisah terlebih dahulu yang mana masih bisa dimanfaatkan daur ulang dan tidak,” ujarnya. (ang)