Sebagian lahan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dikelola sesuai peruntukannya. Di antaranya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan konservasi seluas 254.780,12 hektare, termasuk wilayah di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, kata Burhanuddin, sebagian kawasan juga dialihkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut. Termasuk melalui skema yang melibatkan badan usaha milik negara seperti PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga: Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas
Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” terang Burhanuddin.
Selanjutnya, Burhanuddin juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci dalam mencegah praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan ke depan. Hal itu wajib dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. (man)
