Satgas PKH menggelar kegiatan penyerahan dana hasil upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Disaksikan Prabowo Subianto, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara dari Penertiban Kawasan Hutan

Jumat 10 Apr 2026, 16:13 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggelar kegiatan penyerahan dana hasil upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan.

Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp11,4 triliun ke kas negara. Acara yang digelar di Kejaksaan Agung itu turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih. 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti konkret pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset negara.

Disebutnya, penyerahan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan.

Baca Juga: Aturan Baru Uang Makan PNS 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Pegawai yang Tak Kebagian

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Burhanuddin, total dana Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan ke kas negara berasal dari berbagai sumber. Antara lain denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, setoran pajak, hingga denda lingkungan hidup.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” jelas Burhanuddin.

Selain aspek finansial, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai secara ilegal.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional, Upaya Kurangi Ketergantungan BBM

Di sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga April 2026, total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 5,8 juta hektare. Sementara itu, di sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 10 ribu hektare.

Sebagian lahan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dikelola sesuai peruntukannya. Di antaranya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan konservasi seluas 254.780,12 hektare, termasuk wilayah di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, kata Burhanuddin, sebagian kawasan juga dialihkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut. Termasuk melalui skema yang melibatkan badan usaha milik negara seperti PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga: Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas

Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” terang Burhanuddin.

Selanjutnya, Burhanuddin juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci dalam mencegah praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan ke depan. Hal itu wajib dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. (man)

Tags:
penertiban kawasan hutanPrabowo SubiantoSatgas PKH

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor