TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Ciledug mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus mapping di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap satu pelaku berinisial RL, 33 tahun, Jumat, 3 April 2026.
"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Jakarta Timur. Pelaku ini diamankan di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah," kata Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, Kamis, 9 April 2026.
Aswita menjelaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku lain yang identitasnya telah teridentifikasi.
Baca Juga: 548 Warga Binaan dan Petugas Rutan Tangerang Jalani Tes Urine
"Satu pelaku lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku dan buronan berinisial A hendak mengambil narkotika dengan sistem mapping atau penunjukan lokasi penyimpanan barang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.
“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Baca Juga: 10 Ribu Nakes di Kabupaten Tangerang Segera Terima Vaksin Campak
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat," tuturnya.