Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Sumber: Jabarprov)

Daerah

Viral Tak Jalankan SE Pajak Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Rabu 08 Apr 2026, 18:45 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pelayanan publik yang dinilai belum optimal. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya petugas yang tidak menjalankan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Temuan tersebut mencuat dari laporan warga yang melakukan investigasi mandiri dan mengunggahnya ke media sosial.

Langkah cepat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Siapa Winda Herlina? Selebgram Bandung yang Viral Usai Kritik Parkir Ilegal hingga Disorot Kang Dedi

Kepala Samsat Dinonaktifkan Usai Laporan Warga

Keputusan penonaktifan ini tidak lepas dari temuan adanya petugas yang masih meminta KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan, padahal aturan tersebut sudah diubah melalui surat edaran gubernur.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Barat pada malam harinya. Tidak menunggu lama, keesokan harinya keputusan penonaktifan sementara pun diumumkan. "Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya.

Baca Juga: Siapa Ustadz Aceng Abdul Mujib? Sosok Penting Garut yang Viral Usai Menyebut Dedi Mulyadi 'Gubernur Tolol'

Pemprov Jabar Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak berhenti pada penonaktifan sementara. Dedi memastikan akan ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab belum optimalnya implementasi aturan tersebut di lapangan.

Proses investigasi ini melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat guna memastikan evaluasi berjalan objektif dan transparan.

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.

Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar lebih serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih: Ada Urusan Apa?

Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik pertama. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses administrasi, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.

Dengan adanya kejadian ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Tags:
Pemprov JabarDedi MulyadiGubernur Jawa BaratKepala Samsat Soekarno-Hattapembayaran pajak kendaraan

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor