Ungkap Fakta Baru dalam Kasus PT GAN, Begini Kata Kuasa Hukum

Selasa 07 Apr 2026, 17:39 WIB
Kuasa hukum PT GAN saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Sultra. (Sumber: Istimewa)

Kuasa hukum PT GAN saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Sultra. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Direktur PT Golden Anugrah Nusantara La ode Kadir Ndoasa, mengungkap fakta baru yang dinilai krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Polda Sultra, Kadir membeberkan sejumlah hal penting, termasuk dugaan adanya tekanan dalam pencabutan laporan tahun 2020.

"Sebagaimana teman-teman ketahui, sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara pernah membuat laporan pada tahun 2020. Namun laporan tersebut kemudian dicabut atas desakan tekanan dari mantan Kapolda Sultra," kata Kadir dalam keterangan tertulis Selasa, 7 April 2026.

Kadir juga mengungkapkan terdapat hal menarik yang ingin ditunjukkan kepada publik, yakni dokumen resmi dari Dirjen AHU.

Baca Juga: Mantan Komisaris PT CTSP Ditahan Kejagung Terkait Korupsi IUP Batubara

Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam profil PT CSM terdapat nama Matew Gian Prasetya, yang merupakan anak dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sutra, sebagai pemegang saham hingga tahun 2023.

"Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik," ungkapnya.

Kadir menilai temuan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keterkaitan dengan dugaan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.

"Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar, bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan. Karena, mohon maaf Pak Yan Sutra, bisa jadi ada kepentingan di situ, mengingat anaknya merupakan salah satu pemegang saham PT CSM," tutur dia.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Pemprov DKI Ini, Urus SIUP dan TDP Cuma Sejam

Terkait sumber informasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa data diperoleh secara resmi dari Dirjen AHU pada tahun 2023 dan dapat diakses serta diverifikasi secara online.


Berita Terkait


News Update