Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan temuan lain terkait luas wilayah IUP PT CSM 540-62 Tahun 2011.
Menurut Kadir, luas IUP tersebut bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare dan 17 hektare, sebagaimana tercantum dalam data pada website Minerba.
“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” paparnya.
Kadir juga menegaskan bahwa seluruh data tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan siap diserahkan kepada pihak terkait maupun media untuk dilakukan pengecekan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam proses pemberesan perkara saat ini, pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk menelusuri kembali laporan tahun 2020 yang sebelumnya dicabut.
Ia menilai penghentian penyidikan pada tahun 2022 tidak tepat, karena didasarkan pada anggapan nebis in idem.
"Dari hasil konfirmasi penyidik, salah satu alasan dihentikannya laporan adalah karena dianggap nebis in idem, artinya perkara tidak bisa diajukan dua kali. Padahal ada hal yang dilupakan secara hukum," paparnya.
Ia merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan harus dilakukan tanpa adanya tekanan.
Dalam hal ini, pencabutan laporan tahun 2020 diduga terjadi karena adanya tekanan.
“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan, mengingat adanya hubungan keluarga dengan pemegang saham PT CSM.
“Atas dasar itu, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap penyidik yang menangani laporan tahun 2020. Bahkan jika perlu, kami meminta kepada Mabes Polri agar Pak Yan Sutra juga diperiksa, bukan hanya penyidik saja,” tegasnya.
