Kondisi ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, yang mulai bersih dari tiang monorel, Rabu 11 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Rabu 25 Mar 2026, 09:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Skema aturan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini Rabu, 25 Maret 2026.

Kebijakan ini kembali normal usai ditiadakan karena adanya libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu untuk sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali akan diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Kapan Usai Lebaran 2026? Cek Informasinya

Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindari dari sanksi tilang.

Untuk pengendara yang melanggar, polisi akan memberlakukan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap.

Ruas-ruas tersebut adalah jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini Selasa 17 Maret 2026

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta

Berikut adalah daftar ruas jalan yang terdampak ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Tags:
Ganjil GenapGanjil Genap JakartaGanjil Genap Jakarta hari iniGanjil Genap Jakarta Hari Ini Jam Berapa

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor