POSKOTA.CO.ID - Skema aturan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini Rabu, 25 Maret 2026.
Kebijakan ini kembali normal usai ditiadakan karena adanya libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu untuk sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali akan diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Kapan Usai Lebaran 2026? Cek Informasinya
Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindari dari sanksi tilang.
Untuk pengendara yang melanggar, polisi akan memberlakukan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap.
Ruas-ruas tersebut adalah jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini Selasa 17 Maret 2026
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta
Berikut adalah daftar ruas jalan yang terdampak ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari