Tercatat pula adanya mutasi warga binaan, yakni 3 orang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas III (BIIIs) dan 20 orang lainnya dimutasi ke unit pelaksana teknis lain dengan SK yang diterbitkan di lokasi berbeda.
Wahyu menegaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.
