POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari ini Selasa, 17 Maret 2026.
Aturan ganjil genap nantinya akan ditiadakan mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Peniadaan aturan ini berkaitan dengan penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 H.
"Pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Libur Nataru, Polres Bogor Tak akan Terapkan Gage di Jalur Puncak dan Fokus Penerapan One Way
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemerintah mengecualikan pelaksanaan pembatasan kendaraan pada hari libur nasional.
Pengendara berpelat ganjil mendapat jadwal melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap mendapat jadwal di tanggal genap.
Skema ini beroperasi dalam dua sesi per harinya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar ruas jalan yang terdampak ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari