POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada tahun 2026.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang sekaligus mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Bagi para pensiunan, informasi mengenai gaji ke-13 menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan tambahan pendapatan tahunan. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan sosial, terutama membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Satu Tahun Berdiri, Danantara Berkomitmen Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Indonesia
Apa Itu Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah sekali dalam setahun kepada ASN aktif, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS.
Berbeda dengan THR yang biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak atau cucu dari keluarga ASN dan pensiunan. Dengan waktu pencairan yang berdekatan dengan tahun ajaran baru, dana tambahan ini dapat digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan administrasi pendidikan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai bulan Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertulis secara jelas dalam regulasi.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Artinya, pencairan bisa dilakukan sejak Juni, meskipun tanggal pastinya biasanya akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Kebijakan ini juga mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan setelah pembayaran THR selesai.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang diterima.
Komponen penghasilan tersebut mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pensiun PNS.
Secara umum, komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga (suami atau istri)
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda karena dipengaruhi oleh golongan terakhir serta masa kerja saat masih aktif sebagai ASN.
Sebagai gambaran umum, kisaran gaji pensiun PNS saat ini berada pada rentang:
- sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk golongan terendah dengan masa kerja minimal
- hingga sekitar Rp4,9 juta per bulan untuk golongan tertinggi dengan masa kerja panjang
Karena gaji ke-13 mengikuti nominal penghasilan pensiun bulanan, maka jumlah yang diterima akan berada dalam kisaran tersebut.
Mekanisme Penyaluran Dana
Proses pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun negara, yaitu PT Taspen (Persero).
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan Taspen, seperti bank atau kantor pos.
Sistem ini sama seperti proses pencairan gaji pensiun bulanan dan THR, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan untuk menerima haknya.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar! Ini Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Melanggar
Manfaat Kebijakan Gaji ke-13
Selain menjadi tambahan penghasilan, gaji ke-13 juga memiliki fungsi ekonomi yang cukup luas. Kebijakan ini diharapkan dapat:
- membantu keluarga pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan
- meningkatkan daya beli masyarakat di pertengahan tahun
- mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga ASN dan pensiunan
Dengan adanya kepastian aturan melalui regulasi pemerintah, para pensiunan dapat merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut secara lebih bijak.