“Rujukan ke rumah sakit untuk cedera berat dengan perdarahan hebat, patah tulang terbuka, penurunan kesadaran, cedera kepala, luka bakar sedang--berat, trauma akibat kecelakaan lalu lintas, dan kondisi gawat darurat lain yang memerlukan tindakan lanjutan (operasi, rontgen, rawat inap, dan sebagainya),” ucapnya.
“Untuk rujukan ke puskesmas membutuhkan pemeriksaan laboratorium sederhana, observasi lebih lanjut, resep obat di luar ketersediaan pos kesehatan, atau tindakan medis yang tidak dapat dilakukan di pos,” sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Mudik Lebaran di Google Maps, Begini Langkah-langkahnya
Adapun lokasi puskesmas dengan UGD 24 jam, antara lain:
- Korwil Bogor Barat: Puskesmas Pasir Mulya
- Korwil Tanah Sareal: Puskesmas Tanah Sareal
- Korwil Bogor Timur: Puskesmas Bogor Timur
- Korwil Bogor Utara: Puskesmas Bogor Utara
- Korwil Bogor Tengah: Puskesmas Bogor Tengah
- Korwil Bogor Selatan: Puskesmas Cipaku
- Puskesmas dengan layanan persalinan 24 jam: tersedia din21 puskesmas
- Pelayanan puskesmas reguler: pada cuti bersama dengan sistem piket
Kesiapan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Pelayanan publik bersifat administratif di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor ditutup pada tanggal 18 s.d. 24 Maret 2026, namun pelayanan pembiayaan kesehatan tetap diselenggarakan secara daring/online.
Petugas melakukan cut off data pengajuan SOLID setiap pukul 12.00 WIB; pengajuan yang masuk setelah jam tersebut diproses pada hari berikutnya, menyesuaikan kebijakan BPJS selama masa libur. Skema batasan 3×24 jam tidak diberlakukan.
Baca Juga: Mudik Sekaligus Healing, Pemudik Pilih Jalur Pansela dan Pantura Dibanding Tol
“Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
“Jamkesda menjamin pelayanan bagi warga miskin Kota Bogor dengan diagnosa yang tidak dijamin BPJS dan penjamin lain, termasuk: ODGJ, orang terlantar, korban kekerasan, korban bencana, KIPI, dan kasus KLB tertentu, serta masyarakat bukan peserta BPJS yang menunggak iuran,” sambungnya.
Sementara untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas selama periode lebaran sebagai berikut:
Kecelakaan ganda: penjamin utama Jasa Raharja (plafon maksimal Rp20.000.000) dan penjamin lanjutan BPJS Kesehatan, dengan syarat surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan kepesertaan BPJS aktif.
Kecelakaan tunggal: dijamin BPJS Kesehatan dengan persyaratan BPJS aktif dan surat keterangan kecelakaan tunggal dari kepolisian.
