Ilustrasi penipuan digital di Inonesia (Sumber: pexels)

TEKNO

Kasus Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain, Tembus 432 Ribu Awal 2026

Sabtu 14 Mar 2026, 14:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat jumlah laporan penipuan mencapai 432.637 kasus hingga Januari 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 418.462 laporan pada Desember 2025. Jika dirata-ratakan, terdapat sekitar 1.000 laporan penipuan setiap hari yang masuk ke sistem pengaduan.

Tingginya angka tersebut bahkan jauh melampaui tren di banyak negara lain. IASC menyebutkan, rata-rata laporan penipuan di Indonesia tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang biasanya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penipuan yang memanfaatkan dokumen digital.

Salah satu modus yang kini semakin sering digunakan pelaku adalah pengiriman dokumen digital palsu yang tampak resmi, seperti invoice, purchase order, kontrak kerja, hingga dokumen administrasi lainnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2026 Harga iPhone 15 Turun Drastis: Kini Sudah Bisa Dibeli Mulai Rp11 Jutaan

Modus Penipuan Dokumen Digital Semakin Marak

CEO dan Co-Founder Marshall Pribadi mengatakan pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan dokumen digital untuk meyakinkan korban.

Menurutnya, dokumen tersebut biasanya dikirim melalui email atau pesan instan dan dibuat menyerupai dokumen resmi perusahaan.

“Dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku memanfaatkan rasa panik dan urgensi agar korban tidak sempat melakukan verifikasi,” ujar Marshall dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa pelaku juga sering meminta korban mengirimkan data pribadi atau melakukan pembayaran tertentu dengan alasan administratif.

“Tidak jarang pula, oknum mewajibkan calon korban untuk membagikan data-data pribadi dan melakukan pembayaran yang tentunya dapat merugikan masyarakat secara finansial,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mempercayai dokumen yang diterima secara digital.

3 Langkah Menghindari Penipuan Dokumen Digital

Marshall membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari risiko penipuan dokumen digital.

1. Cermati Sumber dan Konteks Dokumen

Langkah pertama adalah memeriksa alamat email, domain perusahaan, serta identitas pengirim dokumen.

Pelaku sering memanfaatkan kemiripan alamat email dengan mengganti tanda baca atau huruf tertentu agar terlihat seperti alamat resmi.

Jika terdapat kejanggalan pada alamat pengirim atau isi dokumen, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung melalui kanal resmi perusahaan.

“Jika terdapat kejanggalan pada pengirim atau isi dokumen, sebaiknya lakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait melalui kanal resmi,” kata Marshall.

2. Periksa Tanda Tangan Elektronik

Masyarakat juga perlu memeriksa apakah dokumen dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah. Tanda tangan elektronik yang legal hanya dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar resmi di pemerintah.

Salah satu contoh penyedia layanan tersebut adalah Privy. Marshall menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki sertifikat digital yang dapat diverifikasi, berbeda dengan tanda tangan hasil scan atau gambar tempelan.

“Langkah ini penting karena tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat digital yang terdaftar dan diawasi regulator,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Cara Top Up E-money Mandiri untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Praktis dan Cepat

3. Lakukan Verifikasi Dokumen

Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi dokumen secara teknis. Masyarakat dapat mengunggah dokumen digital dalam format PDF ke layanan verifikasi resmi untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik serta mengecek apakah dokumen pernah diubah setelah ditandatangani.

Marshall menyebutkan bahwa layanan verifikasi dokumen milik Privy dapat diakses publik secara gratis.

“Layanan verifikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa validitas tanda tangan elektronik dari PSrE terdaftar di Indonesia,” kata Marshall.

Ia juga memastikan dokumen yang diunggah untuk proses verifikasi tidak akan disimpan di sistem, sehingga kerahasiaan dokumen tetap terjaga.

Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan sebelum mempercayai dokumen yang diterima secara daring.

Tags:
PSrE Indonesiakeamanan dokumen onlineverifikasi dokumen digitaltanda tangan elektronikmodus scam onlinepenipuan dokumen digitalpenipuan digital Indonesia

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor