Baca Juga: Eskalasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Skenario Pengamanan Jemaah Haji Indonesia
Opsi Indonesia Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji
Skenario kedua adalah kemungkinan Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji meskipun Pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji secara normal.
Jika situasi tersebut terjadi, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar biaya layanan yang telah dibayarkan oleh calon jemaah tidak hangus. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi hak-hak jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Jika Arab Saudi Menutup Penyelenggaraan Haji
Skenario ketiga adalah apabila Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menutup penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kondisi tersebut, Indonesia dipastikan juga tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun tersebut.
Apabila skenario ini terjadi, pemerintah diminta memastikan seluruh dana yang telah dibayarkan oleh calon jemaah dapat dikembalikan secara utuh tanpa adanya kerugian bagi jemaah.
Baca Juga: Prioritas Keselamatan Jamaah, Pemerintah Buka Kemungkinan Tunda Haji Akibat Konflik Timur Tengah
Komisi VIII Kawal Persiapan Haji 2026
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menerima laporan pemerintah terkait langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan keamanan jemaah umrah di tengah kondisi global yang masih dinamis.
Pemerintah disebut terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari maskapai penerbangan, penyedia layanan perjalanan, hingga otoritas di Arab Saudi guna memastikan perjalanan ibadah tetap berjalan aman.
Di akhir rapat, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persiapan penyelenggaraan haji 2026. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan ibadah haji bagi jemaah Indonesia tetap berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah.
