Dokter kecantikan Richard Lee saat menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang tengah berjalan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

HIBURAN

Richard Lee Disebut Dapat Perlakuan Khusus Saat Ditahan, Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya

Jumat 13 Mar 2026, 14:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap dokter kecantikan Richard Lee selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

Aparat menegaskan bahwa tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memastikan bahwa seluruh tahanan diperlakukan secara setara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah berbagai kabar yang beredar di masyarakat yang menyebut Richard Lee memperoleh ruang khusus atau diizinkan menggunakan telepon genggam selama berada di dalam tahanan.

“Tidak ada fasilitas ruang khusus maupun penggunaan ponsel bagi tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Budi dalam keterangannya pada 12 Maret 2026.

Menurutnya, pihak kepolisian menerapkan prosedur standar yang sama terhadap setiap tahanan tanpa membedakan latar belakang profesi ataupun status sosial. Hal ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: Siapa Ustadz SAM yang Diduga Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Santri?

Hak Tahanan Tetap Dipenuhi Selama Proses Penahanan

Meski menegaskan tidak ada perlakuan khusus, kepolisian memastikan bahwa Richard Lee tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan. Hak tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, kesempatan menjalankan ibadah, serta akses terhadap layanan kesehatan selama berada di rumah tahanan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut merupakan kewajiban institusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlakuan terhadap tahanan.

Isu mengenai fasilitas khusus ini mencuat setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut Richard Lee terlihat mengenakan wig atau rambut palsu selama berada di dalam tahanan. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa ia memiliki akses terhadap telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Kabar tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dokter kecantikan yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif, yakni Samira Farahnaz. Ia mempertanyakan kemungkinan penggunaan wig di dalam rumah tahanan karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan.

Menurut Samira, penggunaan rambut palsu dapat membuka peluang penyalahgunaan, misalnya untuk menyembunyikan benda tertentu yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Karena itu saya memohon agar tidak memberikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL,” ungkapnya.

Selain soal wig, Samira juga menyoroti isu terkait kemungkinan akses ponsel bagi tahanan. Ia menilai penggunaan perangkat komunikasi di dalam sel seharusnya tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Baca Juga: Benarkah Cindy Rizap Anak Pemilik Rumah Sakit? Ini Fakta Keluarga dan Isu Perselingkuhan dengan Suami Maissy

Kasus Richard Lee Masih Berjalan

Sebagai informasi, penyidik dari Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif serta diduga menghalangi jalannya proses penyidikan.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini pun menjadi sorotan publik. Selain dikenal sebagai dokter kecantikan, Richard Lee juga memiliki pengaruh besar di media sosial melalui berbagai konten edukasi dan ulasan produk kecantikan.

Dengan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, kepolisian menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional hingga perkara tersebut mencapai tahap selanjutnya.

Tags:
Richard Lee ditahankasus Richard LeePolda Metro JayaDoktif Samira Farahnazasus perlindungan konsumenRichard Lee wig di tahanan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor