Potret Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Sumber: Dok. Kemenag)

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat 13 Mar 2026, 14:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali mengingatkan para ASN (Arparatur Sipil Negara) agar tetap mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas milik negara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan kendaraan dinas yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kementerian Agama menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Karena itu, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi, termasuk untuk mudik saat Hari Raya Idulfitri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Catat Tanggalnya

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

ASN Diminta Menjaga Integritas dan Profesionalitas

Menag menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya untuk aktivitas pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri, tidak diperkenankan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Jumat 13 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Menurutnya, kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menggunakan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Polda Metro Petakan Jalur Arteri di Jakarta Rawan Kecelakaan saat Mudik

Larangan Sesuai Aturan Disiplin PNS

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya aturan tersebut, ASN diharapkan mampu menjaga akuntabilitas serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Pelanggaran Pemudik Motor Barang Bawaan Berlebih Paling Sering Ditemukan

ASN Tetap Bertugas Selama Libur Lebaran

Meski ada larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Menag menjelaskan bahwa sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Agama tetap menjalankan tugas selama masa libur Lebaran.

Beberapa di antaranya terlibat dalam pelayanan publik, termasuk pengamanan dan pelayanan di program Rumah Ibadah Ramah Pemudik yang disiapkan untuk membantu masyarakat selama musim mudik.

Bagi ASN yang sedang menjalankan tugas resmi tersebut, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, sikap disiplin dan integritas aparatur negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional dan transparan.

Tags:
larangan mudik pakai kendaraan dinasNasaruddin Umar minta maafMenteri Agamakendaraan dinaspenggunaan fasilitas milik negaramudik Lebaran 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor