POSKOTA.CO.ID - Peraturan perpajakan di Indonesia terus diperbaiki agar lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak dan perusahaan.
Salah satu perubahan penting yang mulai berlaku sejak Januari 2024 adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan setiap bulan. Dengan skema TER, perusahaan tidak lagi harus melakukan perhitungan yang kompleks seperti sebelumnya. Proses pemotongan pajak menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah diterapkan dalam administrasi penggajian.
Apa Itu Pajak TER dalam PPh 21?
Secara sederhana, pajak TER adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif rata-rata dari penghasilan bruto karyawan.
Penting dipahami bahwa TER bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah metode penghitungan potongan pajak bulanan agar lebih sederhana.
Skema ini umumnya digunakan untuk pemotongan pajak bulanan dari Januari hingga November. Sementara itu, pada bulan Desember perusahaan tetap melakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan pajak tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam siaran pers No. SP-2/2024.
Dengan kata lain, metode TER membantu perusahaan menghitung potongan pajak karyawan secara lebih praktis tanpa mengubah total pajak tahunan yang harus dibayar.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Maret 2026 Tambah Mahal, Tertinggi Rp2.705.000 per Gram
Dasar Hukum Penerapan Pajak TER
Penerapan tarif efektif rata-rata memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan Indonesia. Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang penggunaan metode tarif efektif sebagai pendekatan baru dalam pemotongan pajak penghasilan bulanan.
Tujuan Penerapan Skema TER
Pemerintah memperkenalkan sistem ini untuk memperbaiki mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan. Beberapa tujuan utamanya antara lain:
- Menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan
- Mengurangi risiko kesalahan penghitungan oleh perusahaan
- Mempermudah administrasi penggajian dan pelaporan pajak
- Meningkatkan transparansi potongan pajak bagi karyawan
Walaupun metode penghitungan bulanan berubah, total pajak yang dibayar dalam setahun tetap mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Cara Kerja Pemotongan Pajak TER
Sistem TER pada dasarnya cukup mudah diterapkan. Perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto karyawan dengan tarif efektif yang berlaku.
- Langkah perhitungannya umumnya sebagai berikut:
- Tentukan penghasilan bruto karyawan dalam satu bulan
- Tentukan kategori TER sesuai status PTKP
- Lihat tarif TER dalam tabel yang berlaku
- Kalikan penghasilan bruto dengan tarif tersebut
Sebagai contoh sederhana, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan dan tarif TER yang berlaku adalah 0,75 persen, maka perhitungannya:
Rp6.000.000 × 0,75% = Rp45.000
Artinya, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp45.000 dari gaji karyawan tersebut pada bulan berjalan.
Jenis Tarif TER dalam PPh 21
Dalam sistem baru ini, tarif efektif dibagi menjadi dua kategori utama.
Tarif Efektif Bulanan
Tarif ini digunakan untuk pegawai tetap. Besarnya tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1
- Kategori C: K/2 dan K/3
Sebagai gambaran, pada kategori A:
- Gaji hingga sekitar Rp5,4 juta per bulan dikenakan tarif 0 persen
- Gaji sekitar Rp6,3 juta dikenakan tarif sekitar 1 persen
- Gaji sekitar Rp10 juta dikenakan tarif sekitar 2 persen
Tarif ini meningkat secara bertahap sesuai besarnya penghasilan.
Tarif Efektif Harian
Selain pegawai tetap, sistem TER juga berlaku untuk pegawai tidak tetap atau pekerja harian.
Contohnya:
- Penghasilan harian di bawah Rp450.000 tidak dikenakan pajak
- Penghasilan antara Rp450.000 hingga Rp2.500.000 dikenakan tarif sekitar 0,5 persen
Skema ini memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak tenaga kerja harian.
Contoh Perhitungan Pajak TER
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana.
Seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp8.000.000 per bulan dengan status PTKP TK/0. Berdasarkan tabel TER kategori A, tarif efektif yang berlaku sekitar 1,5 persen.
Perhitungannya:
Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000
Dengan demikian, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp120.000 setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem pajak elektronik.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 12 Maret 2026: Tertinggi Rp2,690 Juta per Gram
Perubahan Penting dalam Skema PPh 21
Penerapan TER juga membawa beberapa penyesuaian dalam sistem pajak penghasilan, di antaranya:
- Seluruh penghasilan dalam satu bulan digabungkan dalam perhitungan pajak
- Zakat atau sumbangan keagamaan melalui pemberi kerja dapat mengurangi penghasilan bruto
- Penghasilan berupa natura atau fasilitas tertentu dapat dikenakan PPh 21
- Cakupan program pensiun diperluas, termasuk BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN
Secara keseluruhan, pajak TER merupakan metode baru pemotongan PPh 21 yang lebih sederhana dan efisien. Sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung potongan pajak bulanan sekaligus memberikan transparansi bagi karyawan sebagai wajib pajak.