Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan karyawan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan dalam sistem PPh 21 sejak 2024. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

EKONOMI

Apa Itu Pajak TER? Ini Cara Kerja Potongan Pajak Bulanan, Batas Gaji yang Terkena, dan Contoh Hitungannya

Jumat 13 Mar 2026, 10:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peraturan perpajakan di Indonesia terus diperbaiki agar lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak dan perusahaan.

Salah satu perubahan penting yang mulai berlaku sejak Januari 2024 adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan setiap bulan. Dengan skema TER, perusahaan tidak lagi harus melakukan perhitungan yang kompleks seperti sebelumnya. Proses pemotongan pajak menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah diterapkan dalam administrasi penggajian.

Apa Itu Pajak TER dalam PPh 21?

Secara sederhana, pajak TER adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif rata-rata dari penghasilan bruto karyawan.

Penting dipahami bahwa TER bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah metode penghitungan potongan pajak bulanan agar lebih sederhana.

Skema ini umumnya digunakan untuk pemotongan pajak bulanan dari Januari hingga November. Sementara itu, pada bulan Desember perusahaan tetap melakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan pajak tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam siaran pers No. SP-2/2024.

Dengan kata lain, metode TER membantu perusahaan menghitung potongan pajak karyawan secara lebih praktis tanpa mengubah total pajak tahunan yang harus dibayar.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Maret 2026 Tambah Mahal, Tertinggi Rp2.705.000 per Gram

Dasar Hukum Penerapan Pajak TER

Penerapan tarif efektif rata-rata memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan Indonesia. Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang penggunaan metode tarif efektif sebagai pendekatan baru dalam pemotongan pajak penghasilan bulanan.

Tujuan Penerapan Skema TER

Pemerintah memperkenalkan sistem ini untuk memperbaiki mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan. Beberapa tujuan utamanya antara lain:

Walaupun metode penghitungan bulanan berubah, total pajak yang dibayar dalam setahun tetap mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Kerja Pemotongan Pajak TER

Sistem TER pada dasarnya cukup mudah diterapkan. Perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto karyawan dengan tarif efektif yang berlaku.

Sebagai contoh sederhana, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan dan tarif TER yang berlaku adalah 0,75 persen, maka perhitungannya:

Rp6.000.000 × 0,75% = Rp45.000

Artinya, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp45.000 dari gaji karyawan tersebut pada bulan berjalan.

Jenis Tarif TER dalam PPh 21

Dalam sistem baru ini, tarif efektif dibagi menjadi dua kategori utama.

Tarif Efektif Bulanan

Tarif ini digunakan untuk pegawai tetap. Besarnya tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

Sebagai gambaran, pada kategori A:

Tarif ini meningkat secara bertahap sesuai besarnya penghasilan.

Tarif Efektif Harian

Selain pegawai tetap, sistem TER juga berlaku untuk pegawai tidak tetap atau pekerja harian.

Contohnya:

Skema ini memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak tenaga kerja harian.

Contoh Perhitungan Pajak TER

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana.

Seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp8.000.000 per bulan dengan status PTKP TK/0. Berdasarkan tabel TER kategori A, tarif efektif yang berlaku sekitar 1,5 persen.

Perhitungannya:

Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000

Dengan demikian, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp120.000 setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem pajak elektronik.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 12 Maret 2026: Tertinggi Rp2,690 Juta per Gram

Perubahan Penting dalam Skema PPh 21

Penerapan TER juga membawa beberapa penyesuaian dalam sistem pajak penghasilan, di antaranya:

Secara keseluruhan, pajak TER merupakan metode baru pemotongan PPh 21 yang lebih sederhana dan efisien. Sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung potongan pajak bulanan sekaligus memberikan transparansi bagi karyawan sebagai wajib pajak.

Tags:
tarif pajak penghasilan karyawanPPh 21 terbarucara menghitung pajak TERtarif efektif rata-ratapajak TER

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor