Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya

Kamis 12 Mar 2026, 11:27 WIB
Ilustrasi. Umat Islam perlu mengetahui batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Umat Islam perlu mengetahui batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui batas akhir pembayaran, besaran zakat fitrah, serta tata cara menunaikannya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongan Mustahik Menurut Al-Quran

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), batas akhir pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Artinya, zakat sebaiknya sudah ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Id.

Dalam syariat Islam, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori.

Waktu Jawaz (diperbolehkan) dimulai sejak awal Ramadan. Sebagian ulama memperbolehkan umat Islam membayar zakat fitrah sejak awal bulan puasa.

Waktu utama atau afdal dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, pembayaran zakat setelah salat Idulfitri termasuk waktu yang dilarang jika dilakukan tanpa alasan syar’i seperti lupa atau tidak mengetahui. Dalam kondisi tersebut, kewajiban zakat dianggap gugur, namun orang tersebut tetap berdosa dan dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk taubat.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.

Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Besaran fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyatakan bahwa penetapan ini mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Saat Malam Lailatul Qadar Apa? Ustadz Adi Hidayat Berikan 5 Tips Ini

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui lembaga amil zakat resmi. Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa sah atau tidaknya zakat online ditentukan oleh niat muzakki. Berikut beberapa cara membayar zakat fitrah secara online melalui lembaga resmi:

BAZNAS

  • Buka laman baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana dan zakat fitrah
  • Tentukan jumlah jiwa
  • Masukkan nominal zakat
  • Lengkapi data diri
  • Pilih metode pembayaran

Dompet Dhuafa

  • Buka laman donasi.dompetdhuafa.org
  • Pilih jenis donasi zakat
  • Pilih zakat fitrah
  • Isi profil donatur
  • Klik bayar sekarang

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat menjadi bagian penting dalam menunaikan zakat. Ustadz Mahbib Khoirun menjelaskan bahwa niat dalam zakat lebih dibutuhkan daripada ijab-qabul. Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

Untuk diri sendiri:

  • Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ.
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Untuk diri sendiri dan keluarga:

  • Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘annî wa ‘an jamî‘i mâ yalzamunî nafaqâtuhum syar‘an fardhan lillâhi ta‘âlâ.
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Untuk orang lain:

  • Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Lailatul Qadar 2 Rakaat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Doa Zakat Fitrah

Selain menunaikan kewajiban zakat, penerima zakat juga dianjurkan untuk mendoakan orang yang memberikan zakat.

  • Âjarakallâhu fîmâ a‘thaita, wa bâroka fîmâ abqaita wa ja‘alahu laka thahûrâ.
  • Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Dengan menunaikan zakat sebelum salat Idulfitri, bantuan dapat segera diterima oleh para mustahik sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan hari kemenangan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati batas akhir agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan maksimal.


Berita Terkait


News Update