Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Jawa dihentikan sementara oleh BGN. (Sumber: Dok. BGN)

Nasional

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Jawa, Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Berkala

Kamis 12 Mar 2026, 13:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan seluruh fasilitas layanan memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Dalam proses evaluasi terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan beberapa unit yang belum memenuhi persyaratan operasional dan standar sanitasi yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa distribusi makanan kepada masyarakat tetap terjaga kualitas, keamanan, dan kelayakan higienisnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI

1.512 SPPG di Jawa Dihentikan Sementara

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementrian Sekretariat Negara yang dilansir Poskota pada, 12 Maret 2026, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional dan kelengkapan fasilitas pendukung.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis agar seluruh dapur operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang berlaku.

Sebaran SPPG yang Dihentikan

Sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar unit yang terdampak berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Baca Juga: Bareskrim Kirim Berkas Dugaan Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Temuan Masalah Operasional SPPG

BGN menemukan sejumlah persoalan yang jadi penyebab SPPG dihentikan sementara operasional tersebut. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit layanan.

Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, 443 SPPG juga diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar operasional.

Selain persoalan sanitasi, BGN juga menemukan bahwa sejumlah unit belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi tenaga operasional seperti kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.

Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG dengan rincian:

Menurut Dony, BGN akan memberikan pendampingan serta melakukan verifikasi kepada unit-unit yang terdampak agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan operasional.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," kata Dony.

Baca Juga: Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni

BGN Dorong Pengelola Segera Urus Sertifikasi

Rudi menjelaskan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi komponen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program. Dengan adanya sertifikasi tersebut, dapur operasional dipastikan telah melalui proses pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.

Secara keseluruhan, langkah penghentian sementara operasional SPPG ini menjadi bagian dari upaya Badan Gizi Nasional untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan.

Melalui proses evaluasi, pendampingan, dan pemenuhan persyaratan yang masih kurang, diharapkan seluruh unit layanan dapat segera kembali beroperasi secara bertahap sehingga distribusi makanan bergizi kepada masyarakat tetap aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Tags:
penyebab SPPG dihentikanBGN hentikan SPPGMasalah Operasional SPPGSPPG di Jawa Dihentikan SementaraMBGBGNSPPG

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor