POSKOTA.CO.ID - Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara rinci mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut dikenal dengan istilah asnaf, yakni kelompok masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagai pihak yang berhak memperoleh bantuan zakat.
Melalui ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menegaskan, ketentuan mengenai delapan golongan penerima zakat bukanlah hasil kesepakatan manusia semata, melainkan telah disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an.
Dengan demikian, umat Islam tidak diperkenankan mengubah atau menambah daftar golongan penerima zakat di luar yang telah ditentukan.
Pemahaman mengenai golongan penerima zakat juga menjadi hal penting agar dana zakat yang terkumpul dapat dikelola secara tepat.
Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia bahkan telah dilakukan secara lebih terstruktur melalui lembaga resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Oleh karena itu, memahami siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat menjadi pengetahuan penting bagi setiap Muslim.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari kanal YouTube SUPIR USTAD, pada Kamis, 12 Maret 2026, berikut adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Golongan yang Tidak Memiliki Penghasilan (Fakir)
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa kondisi fakir biasanya dialami oleh orang yang hidup sebatang kara, tidak memiliki pekerjaan, serta tidak memiliki keluarga yang dapat menanggung kebutuhan hidupnya.
Dalam kondisi seperti ini, zakat menjadi salah satu cara untuk membantu mereka agar dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Memiliki Penghasilan Tetapi Tidak Mencukupi (Miskin)
Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai contoh, seseorang mungkin memiliki pekerjaan seperti buruh harian atau pekerja serabutan.
Namun penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga, sehingga mereka tetap membutuhkan bantuan dari zakat.
Karena itu, dalam ajaran Islam, golongan miskin juga termasuk kelompok yang berhak menerima zakat.
3. Petugas yang Mengelola Zakat (Amil Zakat)
Golongan berikutnya adalah amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut Ustadz Abdul Somad, amil zakat memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena mereka harus memastikan zakat yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang tepat.
Di Indonesia sendiri, tugas ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau yang lebih dikenal dengan Baznas, serta berbagai lembaga zakat lainnya yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Sebagai bentuk penghargaan atas tugas tersebut, amil zakat diperbolehkan menerima bagian dari zakat yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Orang yang Baru Masuk Islam (Mualaf)
Golongan keempat adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan dukungan, baik secara moral maupun ekonomi.
Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka agar lebih mantap dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
Selain itu, bantuan tersebut juga dapat membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan baru setelah memeluk Islam.
5. Hamba Sahaya yang Ingin Merdeka (Riqab)
Golongan kelima adalah riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Dalam sejarah Islam, praktik perbudakan pernah terjadi sehingga zakat digunakan sebagai salah satu cara untuk membantu para budak memperoleh kebebasan.
Meskipun saat ini praktik perbudakan sudah tidak lagi terjadi secara umum, konsep ini tetap menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan nilai kemanusiaan serta kebebasan bagi setiap individu.
6. Orang yang Terlilit Utang (Gharimin)
Golongan selanjutnya adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
Namun, utang yang dimaksud bukanlah utang yang digunakan untuk hal-hal yang bersifat maksiat atau kegiatan yang tidak bermanfaat.
Zakat diberikan kepada mereka yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan, kebutuhan keluarga, atau musibah tertentu.
Dengan bantuan zakat, diharapkan mereka dapat terbebas dari beban utang yang membebani kehidupannya.
7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)
Golongan ketujuh adalah fi sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Dalam pengertian yang lebih luas, golongan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.
Contohnya termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, hingga berbagai aktivitas sosial yang dilakukan demi kepentingan umat.
8. Musafir yang Kehabisan Bekal (Ibnu Sabil)
Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang baik, seperti menuntut ilmu atau menjalankan tugas tertentu, dapat menerima zakat jika ia benar-benar kehabisan biaya selama perjalanan.
Bantuan zakat dalam kondisi ini bertujuan agar orang tersebut dapat melanjutkan perjalanannya hingga sampai ke tujuan dengan selamat
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, maka bantuan dapat benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.