“Laporan dari serikat pekerja sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap kajian oleh tim,” ujar Nessi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, terdapat 17 anggota serikat pekerja yang diduga mengalami mutasi, termasuk tiga orang pengurus aktif serikat pekerja.
Nessi menjelaskan bahwa dalam peraturan perusahaan sebenarnya terdapat ketentuan mengenai mutasi karyawan. Kebijakan tersebut diperbolehkan selama bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Baca Juga: Truk Fuso Terperosok di Gorong-Gorong Jalan Raya Limo Depok, Evakuasi Picu Kemacetan
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh merugikan pekerja, terutama terkait penghasilan.
“Peraturan perusahaan bisa menjadi pedoman atau payung hukum. Namun yang terpenting adalah perusahaan tidak menurunkan atau memotong upah para pekerjanya,” jelasnya.
Terkait dugaan pemotongan upah, Disnaker Depok akan melakukan kajian lebih lanjut dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
“Persoalan pemotongan upah akan kami kaji terlebih dahulu. Salah satu langkahnya adalah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” pungkas Nessi.
