DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pegawai perusahaan kosmetik PT Immortal Cosmedika Indonesia (ICI) menggelar aksi demo secara damai di depan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Rabu, 11 Maret 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan mutasi sepihak terhadap sejumlah pekerja yang dinilai berdampak pada pemotongan upah.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan aparat kepolisian melakukan pengawasan selama aksi berlangsung guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, para pekerja yang melakukan aksi merupakan karyawan dari PT Immortal Cosmedika Indonesia yang menuntut kejelasan nasib rekan mereka yang diduga dimutasi secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kelompok Remaja di Cinere Depok, Diduga Hendak Tawuran
“Dalam aksi damai yang dilakukan para pegawai Immortal tersebut, anggota hanya melakukan pengawasan dari jarak jauh untuk memastikan keadaan tetap aman,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi Poskota, Rabu.
Ia menambahkan bahwa aksi berlangsung relatif singkat dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Aksi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam. Setelah itu para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Disnaker Depok Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari serikat pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cinere Depok, Tas Berisi Dokumen Penting Dicuri
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mutasi sepihak yang disertai pemotongan upah pekerja.
“Laporan dari serikat pekerja sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap kajian oleh tim,” ujar Nessi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, terdapat 17 anggota serikat pekerja yang diduga mengalami mutasi, termasuk tiga orang pengurus aktif serikat pekerja.
Nessi menjelaskan bahwa dalam peraturan perusahaan sebenarnya terdapat ketentuan mengenai mutasi karyawan. Kebijakan tersebut diperbolehkan selama bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Baca Juga: Truk Fuso Terperosok di Gorong-Gorong Jalan Raya Limo Depok, Evakuasi Picu Kemacetan
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh merugikan pekerja, terutama terkait penghasilan.
“Peraturan perusahaan bisa menjadi pedoman atau payung hukum. Namun yang terpenting adalah perusahaan tidak menurunkan atau memotong upah para pekerjanya,” jelasnya.
Terkait dugaan pemotongan upah, Disnaker Depok akan melakukan kajian lebih lanjut dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
“Persoalan pemotongan upah akan kami kaji terlebih dahulu. Salah satu langkahnya adalah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” pungkas Nessi.