TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengucurkan anggaran sebesar Rp141,61 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat menjelaskan, penerima THR di antaranya pejabat daerah, legislator, ASN, PPPK, dan tenaga swakelola yang telah terdaftar, berjumlah sebanyak 26.042 penerima.
"Penerimanya yakni, Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh ASN baik PNS, PPPK dan PPPK-PW dan juga kepada tenaga swakelola yang telah terdaftar di Kabupaten Tangerang," kata Hidayat, Rabu, 11 Maret 2026.
Hidayat menyebut, pemberian THR tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian THR tahun 2025 lalu dan arahan Bupati Tangerang serta hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 40 Desa di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir, Bupati Siapkan Rencana Mitigasi
"THR yang akan diberikan kepada penerima yakni sebesar satu bulan gaji, yaitu gaji bulan Februari 2026 dan satu bulan TPBK bagi ASN yang sudah menerima TPBK atas kinerja bulan Februari 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran THR bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DAU diberikan pemerintah pusat sebesar RP70,11 miliar, sedangkan PAD Rp71,50 miliar.
"Total penerima Pejabat Daerah 2 orang, pimpinan dan anggota DPRD 55 orang, PNS 9.111 orang, PPPK 6.372 orang, PPPK-PW 8.247 orang serta tenaga swakelola 2.225 orang," pungkasnya.