Ilustras. Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Libur Panjang Maret! Ini Daftar Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Rabu 11 Mar 2026, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada periode perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang sekaligus mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran.

Penetapan jadwal tersebut juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatur mobilitas masyarakat. Dengan adanya pengaturan waktu libur yang lebih panjang dan terencana, diharapkan perjalanan mudik dan arus balik dapat berjalan lebih lancar.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk menyesuaikan aktivitas kerja, operasional layanan, serta rencana perjalanan selama masa libur panjang.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Ini Daftar Diskon Tarif Tol Trans Jawa dan Perhitungannya

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026

Pemerintah menetapkan periode libur panjang selama tujuh hari berturut-turut, yaitu mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Rentang waktu ini merupakan kombinasi antara cuti bersama dan hari libur nasional.

Penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam periode tersebut, terdapat empat hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan tiga hari lainnya sebagai hari libur nasional.

Daftar Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berikut jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah:

Baca Juga: 10 Ruas Tol Fungsional Gratis Dibuka Khusus Buat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya

Daftar Hari Libur Nasional Maret 2026

Selain cuti bersama, terdapat beberapa hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam periode yang sama.

Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati masa libur panjang selama tujuh hari yang dapat dimanfaatkan untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, atau berlibur.

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah penambahan hari libur bagi ASN. Para pegawai pemerintah tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” terang Airlangga Hartanto, dikutip pada Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga: Daftar Jalur Arus Mudik Lebaran 2026 di Jabar yang Diprediksi Macet, Ini Rute Alternatifnya

Dasar Hukum Penyesuaian Kerja ASN

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Surat edaran itu mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pengaturan libur nasional dilakukan secara terencana dan terukur. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kelancaran arus mudik, serta keberlangsungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Tags:
Daftar Hari Libur Nasional Maret 2026Idul Fitri 1447 HijriahNyepicuti bersamajadwal libur nasionalDaftar Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor