JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama sepekan pada 18-24 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.
“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
Selama periode itu, kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Kapan Dimulai? Simak Jadwal Malam Ganjil Ramadhan 1447 H dan Ciri-cirinya
"(Alasan) libur Nasional dan cuti bersama harj besar," ucap dia.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di Jakarta dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Baca Juga: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta Berlaku Ganjil Genap Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, Cek Daftarnya
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah dalam pengaturan mobilitas kendaraan pribadi.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen