GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan milik temannya sendiri di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian di wilayah Tanjung Duren Utara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta berupa berbagai perhiasan mewah," kata Reza.
Korban Sempat Mengira Kehilangan karena Hal Mistis
Reza menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. Keduanya telah saling mengenal dalam waktu yang lama sehingga pelaku memiliki akses cukup mudah ke rumah korban.
Baca Juga: Pencurian Mobil Box di Gudang Cleo Cinere Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menggandakan kunci rumah korban. Dengan kunci duplikat tersebut, pelaku dapat masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban merasa curiga karena beberapa kali kehilangan perhiasan di rumahnya.
Pada awalnya, korban bahkan sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan oleh hal-hal mistis, karena tidak menemukan tanda-tanda rumahnya dibobol.
Namun kecurigaan itu akhirnya terjawab setelah korban memutuskan memasang kamera CCTV di rumahnya.
"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," ujar Reza.
Pelaku Tiga Kali Mencuri Perhiasan Korban
Berdasarkan rekaman kamera pengawas tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian perhiasan milik korban, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyebut aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku sedang mengalami tekanan ekonomi.
"Pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) dan terhimpit masalah ekonomi, sehingga merencanakan pencurian barang milik korban," ungkap Alexander.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, DS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.