POSKOTA.CO.ID - Arus mudik Lebaran 2026 diperkirakan kembali dipadati kendaraan dari berbagai daerah. Untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, salah satunya melalui penerapan sistem satu arah atau one way di beberapa ruas tol utama di Pulau Jawa.
Penerapan sistem one way ini menjadi strategi penting untuk menjaga kelancaran perjalanan para pemudik, terutama di jalur yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi.
Skema pengaturan arus kendaraan akan diberlakukan secara nasional maupun lokal, terutama di wilayah Jawa Tengah yang menjadi jalur utama perlintasan pemudik.
Melalui pengaturan tersebut, pihak kepolisian berharap arus kendaraan saat mudik dan arus balik Idulfitri dapat terdistribusi dengan lebih baik. Dengan demikian, potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun jalan arteri selama periode Lebaran dapat diminimalkan.
Baca Juga: Kapolres Bogor Cek Kesiapan Infrastruktur Jelang Arus Mudik Lebaran 2026 di Kawasan Puncak
Jadwal One Way Nasional Arus Mudik 2026
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas Polri akan memberlakukan sistem one way nasional untuk mendukung kelancaran arus mudik. Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Solo.
One way nasional untuk arus mudik akan dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sistem satu arah ini berlaku dari KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 ruas Tol Semarang–Solo di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperlancar pergerakan kendaraan pemudik yang menuju berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah timur Pulau Jawa.
Baca Juga: 15 Wisata Alam di Jakarta untuk Libur Lebaran 2026, Tempat Healing Tanpa Harus Mudik
Jadwal One Way Nasional Arus Balik Lebaran
Selain arus mudik, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus balik Lebaran 2026.
Sistem one way nasional untuk arus balik akan diberlakukan dari KM 421 ruas Tol Semarang–Solo hingga KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek. Penerapan aturan ini dimulai pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
