Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus CPO

Senin 09 Mar 2026, 13:25 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng berbahan baku crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari pengusutan dugaan upaya menghambat penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

“Benar, ada penggeledahan di Ombudsman. Terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Geopolitik, Formasi Serukan Pentingnya Kedaulatan Siber

Menurut Anang, penyidikan juga menelusuri keterkaitan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia.

Rekomendasi tersebut diduga digunakan oleh perusahaan yang terlibat dalam perkara untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Salah satunya terkait gugatan di PTUN,” ucap Anang.

Selain kantor Ombudsman, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah milik salah satu komisioner lembaga tersebut. Namun, Anang belum bersedia mengungkap identitas komisioner yang dimaksud karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap

“Nanti saja, kita ikuti dulu prosesnya,” katanya, singkat.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas para terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus timah, CPO korporasi, dan impor gula.

Terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, serta M Adhiya Muzakki.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga para terdakwa diputus bebas dari seluruh tuntutan. (man)

Tags:
Ombudsman RIKejagung geledah kantor OmbudsmanKejagungKejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor