POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku pada pekan ini mulai Senin, 9 Maret 2026 hingga Jumat, 13 Maret 2026.
Kebijakan ganjil genap dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Regulasinya, pengendara wajib menyesuaikan pelat nomer kendaraan dengan tanggal saat melintasi kawasan ganjil genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Mulai 18-24 Maret 2026 Selama Nyepi dan Idulfitri
Denda Ganjil Genap
Jika melanggar kebijakan ganjil genap, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026? Cek Informasinya
Ruas Ganjil Genap
Berikut adalah daftar ruas ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari