Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi, Korlantas Imbau Warga Waspada Beli Mobil Bekas

Senin 09 Mar 2026, 12:56 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat membeli kendaraan bekas. (Sumber: Dok. Korlantas Polri)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat membeli kendaraan bekas. (Sumber: Dok. Korlantas Polri)

Selain itu, kata Wibowo, pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan oknum debt collector dalam beberapa kasus.

Kendaraan yang ditarik dari nasabah bermasalah tidak diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan, melainkan dijual dengan dokumen yang telah dipalsukan.

Selanjutnya, Ditregident Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. 

Baca Juga: 2 Pelaku Usaha Daging Anjing di Kupang Tutup Usaha, Dukung Upaya Akhiri Perdagangan dan Cegah Rabies

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Wibowo memastikan bakal terus memperkuat pengawasan guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update