KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
Kasus tersebut dibongkar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026 dengan barang bukti puluhan ribu dokumen kendaraan palsu.
"Menyita hampir 20.000 lembar dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Kemudian petugas juga mengamankan 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Perang AS-Israel vs Iran Masih Panas, Panglima Instruksikan TNI Siaga 1
Kemudian menangkap enam orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pemasar dokumen palsu. Empat tersangka diamankan di Jawa Tengah, sedangkan dua lainnya ditangkap di Kalimantan Selatan.
“Jaringan ini membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau leasing macet, kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu untuk dijual kembali kepada masyarakat,” ucap Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
Mereka memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk memasarkan kendaraan yang telah dilengkapi dokumen palsu dengan harga murah.
Baca Juga: Di Tengah Konflik Geopolitik, Formasi Serukan Pentingnya Kedaulatan Siber
“Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang diperoleh jaringan ini bisa mencapai sekitar Rp100 juta setiap bulan dari penjualan kendaraan dengan dokumen palsu,” ungkap dia.
Selain itu, kata Wibowo, pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan oknum debt collector dalam beberapa kasus.
Kendaraan yang ditarik dari nasabah bermasalah tidak diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan, melainkan dijual dengan dokumen yang telah dipalsukan.
Selanjutnya, Ditregident Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: 2 Pelaku Usaha Daging Anjing di Kupang Tutup Usaha, Dukung Upaya Akhiri Perdagangan dan Cegah Rabies
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Wibowo memastikan bakal terus memperkuat pengawasan guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” ujarnya. (man)