Ilustrasi jamaah salat berjamaah di masjid ketika imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras pada salat Subuh, Maghrib, dan Isya. (Sumber: Pinterest)

RAMADHAN

Bolehkah Makmum Diam saat Imam Membaca Keras? Simak Hukum Membaca Al-Fatihah pada Salat Subuh, Maghrib, dan Isya

Senin 09 Mar 2026, 15:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salat berjamaah merupakan salah satu ibadah utama dalam ajaran Islam yang memiliki banyak keutamaan. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah persoalan fikih yang kerap menjadi perbincangan di kalangan umat, salah satunya mengenai kewajiban makmum membaca Surat Al-Fatihah ketika mengikuti imam dalam salat berjamaah, khususnya pada salat yang bacaannya dikeraskan atau dikenal sebagai salat Jahar.

Perdebatan ini muncul karena Al-Fatihah merupakan rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan. Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai hukum membacanya bagi makmum sangat penting agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad.

Ini penjelasan ulama mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam berbagai kondisi salat berjamaah, termasuk perbedaan pendapat yang muncul di kalangan para ahli fikih.

Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Amalkan di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Pentingnya Membaca Al-Fatihah dalam Salat

Dalam syariat Islam, membaca Al-Fatihah merupakan bagian yang sangat mendasar dalam pelaksanaan salat. Surat pembuka dalam Al-Qur’an ini menjadi rukun yang wajib dibaca dalam setiap rakaat.

Landasan utamanya berasal dari hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:

“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Hadis ini menjadi dalil kuat bagi banyak ulama bahwa setiap orang yang melaksanakan salat, baik imam, makmum, maupun yang salat sendiri, wajib membaca Al-Fatihah agar salatnya sah.

Namun dalam praktik salat berjamaah, muncul pertanyaan: apakah makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan suara keras?

Perbedaan Salat Sir dan Salat Jahar

Dalam fikih salat berjamaah, para ulama membedakan dua jenis bacaan imam, yaitu:

1. Salat Sir (Bacaan Pelan)

Salat Sir adalah salat yang bacaan Al-Fatihah dan suratnya dibaca secara pelan oleh imam. Contohnya:

Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah secara mandiri, karena tidak dapat mendengar bacaan imam.

Pendapat ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama karena tidak ada bacaan imam yang bisa diikuti oleh makmum.

2. Salat Jahar (Bacaan Keras)

Salat Jahar adalah salat yang bacaan Al-Fatihah dan suratnya dikeraskan oleh imam sehingga dapat didengar oleh jamaah.

Salat yang termasuk kategori ini antara lain:

Pada bagian inilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah.

Pendapat Jumhur Ulama: Makmum Cukup Mendengarkan

Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan suara keras, selama bacaan tersebut dapat didengar dengan jelas.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat hadis yang menunjukkan bahwa bacaan imam sudah mewakili makmum.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menegur para sahabat yang membaca Al-Qur’an di belakang beliau ketika menjadi imam.

Beliau bertanya:

“Mengapa tadi aku diganggu oleh bacaan kalian?”

Setelah peristiwa tersebut, sahabat seperti Abdullah bin Umar menyatakan bahwa mereka tidak lagi membaca Al-Fatihah di belakang Nabi ketika beliau membaca dengan suara keras.

Bagi jumhur ulama, sikap yang dianjurkan bagi makmum saat salat jahar adalah mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk.

Pendapat Mazhab Syafi’i: Makmum Tetap Wajib Membaca

Berbeda dengan jumhur ulama, pandangan mazhab yang dipelopori oleh Imam Syafi'i menegaskan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah dalam semua kondisi salat.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal terhadap hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa salat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah.

Dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku untuk setiap individu yang melaksanakan salat, termasuk makmum yang berada di belakang imam.

Karena itu, penganut mazhab Syafi’i biasanya tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam sedang melantunkan bacaan dengan suara keras.

Ketika Bacaan Imam Tidak Terdengar

Dalam praktik di berbagai masjid, khususnya di kota-kota besar, sering muncul kondisi teknis yang membuat bacaan imam tidak terdengar jelas oleh makmum.

Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:

Dalam situasi seperti ini, para ulama sepakat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah sendiri, karena ia tidak dapat mendengar bacaan imam.

Dengan kata lain, kewajiban mendengarkan imam hanya berlaku ketika bacaan tersebut benar-benar sampai ke telinga makmum.

Baca Juga: Apa Keutamaan Itikaf di Akhir Bulan Ramadhan? Simak Niat dan Panduannya

Solusi Bijak bagi Imam dan Jamaah

Untuk menghindari kebingungan di kalangan jamaah, para ulama memberikan solusi praktis yang bisa diterapkan oleh imam dalam salat berjamaah.

Salah satu cara yang dianjurkan adalah memberikan jeda sejenak setelah membaca “Aamiin” sebelum melanjutkan bacaan surat berikutnya.

Jeda singkat ini memiliki beberapa manfaat penting:

Dengan pendekatan ini, imam dapat mengakomodasi perbedaan pendapat fikih tanpa menimbulkan konflik di tengah jamaah.

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Perbedaan Fikih

Perbedaan pendapat dalam masalah membaca Al-Fatihah bagi makmum merupakan bagian dari khazanah keilmuan dalam fikih Islam. Para ulama sejak dahulu telah memberikan argumentasi berdasarkan dalil dan metodologi masing-masing.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menyikapi perbedaan ini dengan sikap toleransi dan saling menghormati.

Selama pendapat tersebut memiliki dasar dalil yang kuat, maka praktik yang berbeda tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan dalam ibadah berjamaah.

Pada akhirnya, tujuan utama salat berjamaah adalah memperkuat persatuan umat dan meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Tags:
fikih salat berjamaahperbedaan mazhab tentang Al-Fatihahbacaan makmum dalam salat berjamaahHukum makmum membaca Al-Fatihah saat salat jahar

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor