BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, sebuah surat proposal yang meminta tunjangan hari raya (THR) dari salah satu pemerintah desa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Proposal yang beredar tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan dan pengusaha untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
Menurut surat edaran tersebut, THR nantinya diperuntukkan kepada 15 orang pegawai desa, serta 25 orang pelindung masyarakat (linmas).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa
Setelah ditelusuri, rupanya surat tersebut keluar dari Pemerintah Desa (Pemdes) Jampang, Kecamatan Kemang yang meminta jatah THR kepada para pengusaha.
Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan membenarkan proposal tersebut berasal dari pihaknya. Namun, saat ini ia telah menginstruksikan untuk kembali mencabut proposal tersebut.
"Sudah saya klarifikasi terkait edaran ini. Bahwa edaran ini sudah ditarik dan tidak dilanjutkan," kata Wawan saat dikonfirmasi, Minggu 8 Maret 2026.
Baca Juga: Hujan Deras Rendam 148 RT di Jakarta, 20 Ruas Jalan Ikut Tergenang
Setelah proposal tersebut viral di media sosial, ia mengaku langsung memerintahkan staff desa agar mencabut edaran dan tidak melanjutkan pungutan THR kepada perusahaan atau pengusaha tersebut.
"Saya perintahkan semalam kepada staff untuk ditarik dan tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wawan juga meminta maaf atas beredarnya proposal THR dari Pemdes Jampang tersebut sebagai bentuk kekhilafan.
Baca Juga: Warga Limo Depok Digegerkan Penemuan Kerangka Wanita dalam Rumah, Suami Korban Hilang Misterius
"Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami. Tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini aja. Sama sekali kita belum Terima sepeserpun terkait edaran tersebut," ujarnya. (cr-6)