Perang AS-Israel vs Iran Masih Panas, Panglima Instruksikan TNI Siaga 1

Minggu 08 Mar 2026, 07:34 WIB
Ilustrasi prajurit TNI menanggapi instruksi Panglima TNI Agus Subiyanto. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi prajurit TNI menanggapi instruksi Panglima TNI Agus Subiyanto. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas utama prajurit sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Aulia menanggapi beredarnya dokumen telegram yang memerintahkan peningkatan status siaga bagi jajaran TNI pascaserangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 7 Maret 2026.

Aulia menjelaskan, TNI harus selalu menjaga profesionalitas dan kesiapan operasional dalam menghadapi dinamika situasi strategis, baik tingkat internasional, regional, maupun nasional.

Baca Juga: Jusuf Kalla Desak Indonesia Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS-Israel

"Termasuk siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujarnya.

Menurut Aulia, kesiapsiagaan tersebut juga dilakukan melalui berbagai kegiatan rutin di lingkungan TNI, seperti apel pengecekan kesiapan personel dan satuan. Langkah itu bertujuan memastikan seluruh unsur TNI selalu berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi.

Sebelumnya, beredar telegram Panglima TNI Agus Subiyanto bernomor TR/283/2026 yang berisi perintah peningkatan status siaga bagi jajaran TNI. Dokumen tersebut ditandatangani Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026.

"Telegram ini merupakan perintah," demikian isi telegram tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Stok BBM Indonesia Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Dokumen tersebut memuat tujuh instruksi terkait langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, serta pertimbangan kondisi keamanan di dalam negeri. Status siaga disebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Berikut tujuh instruksi Panglima TNI:

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, dan kantor PLN.
  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  • Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan atase pertahanan (athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Neger), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi dikawasan Timur Tengah.
  • Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
  • Satuan intelijen TNI melaksanakan deni (deteksi dini) dan ceni (cegah dini) adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
  • Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
  • Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Berita Terkait


News Update